|
Menjawab Problematika Gender Kepada Masyarakat Lokal: Kilas Balik “Training Gender” KBCF |
|
|
|
|
Written by KBCF
|
|
Friday, 17 February 2012 05:28 |
|
Ketimpangan gender merupakan fakta social yang selalu mewarnai ketidakadilan dalam sistem sosial sehingga mendudukannya sebagai isu global. Untuk itu, perlu adanya penguatan pemahaman mengenai isu gender melalui pola-pola training kepada aktivis LSM dan kelompok masyarakat lokal seperti yang diselenggarakan oleh Kawal Borneo Community Foundation (KBCF) pada tanggal 15 februari 2012 yang bertempat di ruang pertemuan Kantor KBCF Jl Merpati 1 No.60 Samarinda. Dengan menghadirkan Ibu Lily Purba sebagai trainer dari Kemitraan Partnership Jakarta, KBCF mengundang kelompok masyarakat lokal dampingan KBCF sebagai bagian dari peserta training selain 6 aktivis KBCF sendiri. Kelompok masyarakat local dampingan yang hadir dalam training tersebut berjumlah 3 orang dan berasal dari Kota Bontang. |
|
Read more...
|
|
|
EKSISTENSI MASYARAKAT MULUY SEBAGAI MASYARAKAT HUKUM ADAT |
|
|
|
|
Written by Hari Dermanto
|
|
Wednesday, 01 February 2012 11:41 |
|
Sebagaimana termuat dalam penjelasan Pasal 67 ayat (1) UU Kehutanan menyebutkan bahwa unsur-unsur masyarakat hukum adat yang dapat diakui dalam melakukan pengelolaan dan pemanfaatan di Kawasan Hutan Lindung adalah: 1. Masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeenschap); 2. Ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya; 3. Ada wilayah hukum adat yang jelas; 4. Ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat, yang masih ditaati; dan 5. Masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain unsur-unsur yang menjadi syarat pengakuan tersebut diatas penulis juga memasukan unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun1960, tentang Pokok Agraria yang menyebutkan bahwa keberadaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.
|
|
Last Updated on Wednesday, 01 February 2012 11:54 |
|
Read more...
|
|
Masa Depan Buah-buahan hutan Di Desa Sungai Terik |
|
|
|
|
Written by Hari Dermanto
|
|
Wednesday, 01 February 2012 11:36 |
|
Desa Sungai terik merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, merupakan salah satu desa yang dilalui di jalan trans kalimantan. Berkisar antara bulan oktober sampai dengan januari Pemandangan yang tidak biasa selalu terjadi, di sepanjang jalan transkalimantan yang melalui desa ini tumbuh warung-warung dadakan yang menjajahkan buah-buahan yang berasal dari hutan dan kebun disekitar desa sungai terik. Buah-buahan hutan yang memiliki duri-duri tajam pada kulitnya dengan warna hijau, kuning dan merah yakni buah Durian, Paken (akrab disebut elay), Layung dan Keratungan, serta buah langsat dan rambutan. |
|
Last Updated on Wednesday, 01 February 2012 11:58 |
|
Read more...
|
|
|
Written by KBCF
|
|
Friday, 25 November 2011 08:11 |
|
PALANGKARAYA, KOMPAS.com- Masyarakat Kecamatan Kahayan Hilir di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, mengajukan permohonan agar kawasan Kalawa dijadikan hutan desa. Pengajuan tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau. "Hari ini permohonan masuk ke Dinas Kehutanan Kabupaten Pulang Pisau," kata Ketua Pengelola Hutan Desa Kalawa, Diwie U Tabat di Palangkaraya, Kalteng, Senin (21/11/2011). |
|
Last Updated on Wednesday, 21 December 2011 02:48 |
|
Read more...
|
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Next > End >>
|
|
Page 1 of 9 |