|
Kenangan Tinggal Kenangan "Kisah Daerah Yang Di Cerai Perusahaan Kayu" |
|
|
|
|
Written by KBCF
|
|
Tuesday, 24 April 2012 02:34 |
|
Barisan rumah di kilo meter 4 (empat) teronggok kosong tanpa penghuni, rerimbunan pohon pinus, jati dan akasia yang menjadi pembatas antar rumah memberi kesan angker pada barisan rumah tersebut. Perumahan kilo 4 yang terletak di wilayah kelurahan maridan (akrab disebut dengan kenangan), merupakan perumahan elit, tempat top management PT. International Timber Corporation Indonesia (ITCI) Karitika Utama berdiam, rumah-rumah yang terbuat dari kayu-kayu mahal tersebut begitu anggun,berada di lokasi tersebut bayangan kita seperti berada di deretan Villa-villa puncak (Bandung), dilokasi perumahan ini juga terdapat fasilitas mewah seperti kolam renang, lapangan bulu tangkis, tenis, dan squash, kini fasilitas tersebut tidak terasa mewah seperti ketika dulu PT. ITCI Ku berjaya.
Kondisi perumahan karyawan PT. ITCI Kartika Utama yang terletak di kilometer 5, 4 ¼, 4 ½, 3 ½, dan kompleks perumahan foreman pun bernasib sama, sunyi merayapai kompleks perumahan karyawan tersebut. Dinding rumah dirayapi tanaman rambat, dinding rumah mengalami pelapukan, pun dengan atap-atapnya, rayap dan rumput liar menjadi penghuninya. Begitu juga dengan Fasilitas umum yang terdapat di sekitar kompleks perumahan karyawan tersebut seperti lapangan basket, lapangan sepak bola, lapangan voly, dan gedung olahraga sudah tidak terurus, rumput-rumput meninggi tanpa penghalang, jalanan yang berada di areal kompleks penuh lobang dan kubangan. Miris. |
|
Last Updated on Tuesday, 24 April 2012 02:39 |
|
Read more...
|
|
|
Nasib Air Terjung Gunung Rambutan |
|
|
|
|
Written by Hari Dermanto
|
|
Monday, 05 March 2012 01:22 |
|
Ketika kendaraan bergerak menuruni puncak gunung rambutan kearah kalimantan selatan, suara gemuruh air terjun gunung rambutan bak genderang yang menyambut kedatangan kita, kesejukan dan ketenangan buah dari pergumulan uap air terjun dengan hutan yang ada di kawasan gunung rambutan. Tidak heran, banyak mereka yang melintasi kawasan ini khususnya yang menggunakan kendaraan pribadi menyempatkan diri untuk mampir menikmati belaian air terjun gunung rambutan. Dibanyak daerah untuk mendapatkan sensasi air terjun kita perlu menuju kawasan yang terletak jauh di dalam hutan, tetapi bagi mereka yang berpergian melalui jalan transkalimantan timur – kalimantan selatan, sensasi alam tersebut dapat ditemukan di kawasan Gunung Rambutan yang terdapat di desa Sungai Terik, kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser. Karena posisinya yang berada persis di pinggir jalan tersebut tidak jarang banyak mereka yang berpergian jauh melintasi Gunung Rambutan memilih menjadikan kawasan Air Terjun Gunung Rambutan sebagai tempat persinggahan, baik sekedar untuk beristirahat, menghilangkan lelah, atau memanjakan diri dalam guyuran air terjun gunung lumut. Sedangkan bagi masyarakat yang berdiam di sekitar air terjun Gunung Rambutan, keberadaanya tidak hanya menjadi tempat wisata keluarga juga menjadi potensi ekonomi, ini ditunjukan dengan keberadaan warung tenda disekitar air terjun. |
|
Read more...
|
|
Ganti Rezim UU Lingkungan Hidup, Penegakan Hukumnya Masih Sama |
|
|
|
|
Written by Hari Dermanto
|
|
Monday, 05 March 2012 01:20 |
|
Meskipun rezim undang-undang Nomor 23 tahun 1997 pengelolaan lingkungan hidup (UU PLH) telah diganti dengan rezim undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH), sebagai upaya untuk menjawab dan mempertegas posisi pemerintah jika berhadapan dengan pilihan kepentingan penegakan hukum dan kepentingan investasi, dalam kenyataannya perubahan rezim undang-undang lingkungan hidup, tidak sertamerta merubah watak pelaksana pemerintahan, penegakan hukum lingkungan masih berada di belakang kepentingan modal (investasi). Pada akhirnya perubahan rezim UU lingkungan, dipertanyakan apakah benar dapat mengkoreksi persoalan yang ditimbulkan dari rezim hukum sebelumnya? Dalam rezim hukum UU PLH, terdapat pasal-pasal yang berbau perlindungan terhadap kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi, perlindungan terhadap pelaku kejahatan lingkungan tersebut melalui asas subsidiaritas, yang menyebutkan bahwa ketentuan hukum pidana didayagunakan apabila sanksi bidang hukum lain, seperti sanksi administrasi dan sanksi perdata, dan alternatif penyelesaian sengketa lingkungan hidup tidak efektif dan/atau tingkat kesalahan pelaku relatif berat dan/atau akibat perbuatannya relatif besar dan/atau perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat (penjelasan alinea 11). Dengan pendekatan argumentum a contrario maka terhadap tindakan perorangan, badan hukum yang menyebabkan kerusakan lingkungan tidak dipidana ketika sanksi administrasi dan perdata telah dilaksanakan, pendekatan asas subsidiaritas untuk menghindari pemidanaan pernah terjadi di Balikpapan dalam kasus pencemaran lantung yang dilakukan oleh kapal Panos G tahun 2004 (Muhammad Muhdar: Tribun kaltim, 13 juni 2009). |
|
Last Updated on Monday, 05 March 2012 01:52 |
|
Read more...
|
|
Menjawab Problematika Gender Kepada Masyarakat Lokal: Kilas Balik “Training Gender” KBCF |
|
|
|
|
Written by KBCF
|
|
Friday, 17 February 2012 05:28 |
|
Ketimpangan gender merupakan fakta social yang selalu mewarnai ketidakadilan dalam sistem sosial sehingga mendudukannya sebagai isu global. Untuk itu, perlu adanya penguatan pemahaman mengenai isu gender melalui pola-pola training kepada aktivis LSM dan kelompok masyarakat lokal seperti yang diselenggarakan oleh Kawal Borneo Community Foundation (KBCF) pada tanggal 15 februari 2012 yang bertempat di ruang pertemuan Kantor KBCF Jl Merpati 1 No.60 Samarinda. Dengan menghadirkan Ibu Lily Purba sebagai trainer dari Kemitraan Partnership Jakarta, KBCF mengundang kelompok masyarakat lokal dampingan KBCF sebagai bagian dari peserta training selain 6 aktivis KBCF sendiri. Kelompok masyarakat local dampingan yang hadir dalam training tersebut berjumlah 3 orang dan berasal dari Kota Bontang. |
|
Read more...
|
|
EKSISTENSI MASYARAKAT MULUY SEBAGAI MASYARAKAT HUKUM ADAT |
|
|
|
|
Written by Hari Dermanto
|
|
Wednesday, 01 February 2012 11:41 |
|
Sebagaimana termuat dalam penjelasan Pasal 67 ayat (1) UU Kehutanan menyebutkan bahwa unsur-unsur masyarakat hukum adat yang dapat diakui dalam melakukan pengelolaan dan pemanfaatan di Kawasan Hutan Lindung adalah: 1. Masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeenschap); 2. Ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya; 3. Ada wilayah hukum adat yang jelas; 4. Ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat, yang masih ditaati; dan 5. Masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain unsur-unsur yang menjadi syarat pengakuan tersebut diatas penulis juga memasukan unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun1960, tentang Pokok Agraria yang menyebutkan bahwa keberadaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.
|
|
Last Updated on Monday, 05 March 2012 01:52 |
|
Read more...
|
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>
|
|
Page 1 of 10 |